Laman

Senin, 19 Maret 2012

BAB 5 PERKEMBANGAN STRATEGI DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

BAB 5 PERKEMBANGAN STRATEGI DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA


D.  PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

Adapun definisi perencanaan pembangunan, menurut Bintoro Tjokromidjojo, manfaat perencanaan adalah  :

  • Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapatnya suatu persyaratan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan.
  • Dengan perencanaan maka dapat dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaa yang akan dilalui.
  • Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara yang terbaik atau kesempatan untuk memilih kombinasi cara yang terbaik.
  • Dengan perencanaan dapat dilakukan penyusunan skala prioritas
  • Dengan adanya rencana maka akan ada suatu alat pengukur untuk mengadakan suatu pengawasan dan evaluasi
  • Penggunaan dan alokasi sumber-sumber pembangunan yang terbatas adanya secara lebih efisien dan efektif
  • Dengan perencanaan, perkembangan ekonom yang mantap atau pertumbuhan ekonomi yang terus menerus dapat ditingkatkan
  • Dengan perencanaan dapat dicapai stabilitas ekonomi, menghadapi siklis konjungtur.

Dalam sejarah perkembangannya, perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia dibagi dalam beberapa periode, yakni

 Periode Orde Baru, dibagi dalam :
• Periode 1945 – 1950
• Periode 1951 – 1955
• Periode 1956 – 1960
• Periode 1961 – 1966
 Periode Setelah Orde Baru dibagi dalam :
• Periode 1966 s/d periode stabilisasi dan rehabilitasi
• Periode Repelita I : 1969/70 – 1973/74
• Periode Repelita II : 1974/75 – 1978/79
• Periode Repelita III : 1979/80 – 1983/84
• Periode Repelita IV : 1984/85 – 1988/89
• Periode Repelita V : 1989/90 – 1993/94

Sumber :
http://triyusniaefendi.blogspot.com/2012/03/bab-5-perkembangan-strategi-dan.html 

BAB 4 Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia

BAB 4 Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia


1. STRATEGI PEMBANGUNAN 

Masalah pembangunan daerah dalam perspektif nasional yang utama adalah bagaimana mengurangi kesenjangan antar wilayah. Implisit di dalamnya adalah pengertian untuk membangun daerah-daerah yang masih relatif tertinggal.

Strategi pembangunan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah pada dasarnya diarahkan untuk (1) mendorong pertumbuhan wilayah-wilayah potensial di luar Jawa-Bali dan Sumatera dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa-Bali dan Sumatera; (2) meningkatkan keterkaitan antarwilayah melalui peningkatan perdagangan antarpulau untuk mendukung perekonomian domestik; dan (3) meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di tiap wilayah, (4) Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepat tumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar dan daerah rawan bencana; serta (5) Mendorong pengembangan wilayah laut dan sektor-sektor kelautan.

Strategi dan arah kebijakan pengembangan di tiap wilayah mengacu pada strategi dan arah kebijakan yang berbasiskan perencanaan wilayah darat melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan berbasiskan perencanaan wilayah laut melalui Arah Pengembangan Wilayah Laut.
Selain itu, sesuai dengan arahan Presiden RI, strategi pembangunan juga mengacu pada paradigma Pembangunan untuk Semua (Development for All). Paradigma ini bertumpu pada 6 (enam) strategi dan arah kebijakan, yaitu:


  • Pertama, strategi pembangunan inklusif yang mengutamakan keadilan, keseimbangan dan pemerataan. Semua pihak harus dan ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui penciptaan iklim kerja untuk meningkatkan harkat hidup keluar dari kemiskinan. Seluruh kelompok masyarakat harus dapat merasakan dan menikmati hasil-hasil pembangunan terutama masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, daerah pedalaman, daerah tertinggal dan daerah pulau terdepan. Selain itu, pertumbuhan ekonomi harus dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri; serta Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Pulau Terdepan dan daerah pasca konflik dan pasca bencana merupakan program yang diarahkan langsung untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif. 



  • Kedua, strategi pembangunan berdimensi kewilayahan. Strategi pembangunan wilayah mempertimbangkan kondisi geografis, ketersediaan sumber daya alam, jaringan infrastruktur, kekuatan sosial budaya dan kapasitas sumber daya manusia menyebabkan yang tidak sama untuk setiap wilayah. Strategi pembangunan wilayah juga memperhitungkan basis daratan dan basis kepulauan atau maritim sebagai satu kesatuan ruang yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu, strategi pembangunan berdimesni kewilayahan memperhatikan tata ruang wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua. Dengan strategi ini, kebijakan pembangunan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah dan membangun keterkaitan antarwilayah yang solid termasuk mempercepat pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, penyediaan air bersih, serta pengembangan jaringan transportasi (darat, laut dan udara) dan jaringan komunikasi untuk memperlancar arus barang dan jasa, penduduk, modal dan informasi antarwilayah. 



  • Ketiga, strategi pembangunan yang mendorong integrasi sosial dan ekonomi antarwilayah secara baik. Dalam hal ini perhatian terhadap pengembangan pulau-pulau besar, kecil dan terdepan harus dilakukan dengan memperhatikan poteni daerah sebagai modal dasar yang dikelola secara terintegrasi dalam kerangka geoekonomi nasional yang solid dan kuat. Dengan kesatuan ekonomi nasional yang kuat untuk lima tahun mendatang, maka posisi tawar Indonesia dalam globalisasi percaturan perekonomian dunia, secara geo-ekonomi berada pada posisi yang lebih kuat, dan lebih berdaya saing. Kebijakan untuk memperkuat integrasi sosial dan ekonomi antarwilayah diarahkan pada pengembangan pusat-pusat produksi dan pusat-pusat perdagangan di seluruh wilayah terutama di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.



  • Keempat, strategi pengembangan ekonomi lokal. Pengembangan ekonomi lokal menjadi penting dan mendesak sebagai upaya memperkuat daya saing perekonomian nasional. Para gubernur, bupati dan walikota mempunyai kewenangan yang luas dan peran dominan dalam pengembangan ekonomi lokal. Peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan daerah pada intinya mempunyai arah sebagai berikut: (1) menciptakan suasana atau iklim usaha yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang; (2) meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar; (3) mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, dan menciptakan kebersamaan dan kemitraan antara yang sudah maju dengan yang belum berkembang; (4) memperkuat kerjasama antardaerah; dan (5) membentuk jaring ekonomi yang berbasis pada kapasitas lokal dengan mengkaitkan peluang pasar yang ada di tingkat lokal, regional dan internasional; (6) mendorong kegiatan ekonomi bertumpu pada kelompok, termasuk pembangunan prasarana berbasis komunitas; dan (7) memperkuat keterkaitan produksi-pemasaran dan jaringan kerja usaha kecil-menengah dan besar yang mengutamakan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif daerah.



  • Kelima, strategi pembangunan disertai pemerataan (growth with equity) yang bertumpu pada keserasaian pertumbuhan ekonomi (pro-growth) dalam menciptakan kesempatan kerja (pro-jobs) dan mengurangi kemiskinan (pro-poor) yang tetap berdasarkan kelestarian alam (pro-environment). Kebijakan pembangunan diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antarwilayah (domestic interconnectivity), membangun dan memperkuat rantai industri hulu hilir produk unggulan berbasis sumber daya lokal, mengembangkan pusat-pusat produksi dan perdagangan baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa Bali yang didukung dengan penyediaan prasarana dan sarana, peningkatan SDM, pusat-pusat penelitian, pembangkit listrik dan penyediaan air bersih; serta perbaikan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal. Sejalan dengan arah kebijakan ini, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu dorong untuk menciptakan dan membangun pusat-pusat pertumbuhan dan perdagangan di seluruh wilayah.



  • Keenam, strategi pengembangan kualitas manusia. Orientasi pembangunan adalah peningkatan kualitas manusia (the quality life of the people) sebagai bagian dari penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat terutama pangan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, sanitasi dan air bersih, perumahan, sumber daya alam dan lingkungan, dan jaminan keamanan. Oleh sebab itu, kebijakan pembangunan akan diarahkan pada peningkatan akses dan mutu layanan dasar termasuk pangan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, sanitasi dan air bersih, perumahan, sumber daya alam dan lingkungan, dan jaminan keamanan terutama bagi masyarakat yang berada di daerah perdesaan, kawasan perbatasan, pulau-pula terluar dan daerah pasca konflik dan pasca bencana. Dengan meningkatnya kualitas manusia, kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat dan membaik secara merata di seluruh wilayah.


Pengembangan Pulau-pulau Besar

Kebijakan pengembangan wilayah diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tetap mempertahankan momentum pembangunan di Wilayah Jawa-Bali dan Sumatera.
Pembangunan wilayah Sumatera diarahkan untuk menjadi pusat produksi dan industri pengolahan hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan; lumbung energi nasional, pusat perdagangan dan pariwsata sehingga wilayah Sumatera menjadi salah satu wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pembangunan wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk tetap mempertahankan fungsi lumbung pangan nasional, mengembangkan industri pengolahan secara terkendali dan memperkuat interaksi perdagangan, serta meningkatkan mutu pelayanan jasa dan pariwisata bertaraf internasional sebagai wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kaidah pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan wilayah Kalimantan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan, perikanan, dan pengolahan hasil hutan; serta meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan dan berfungsi sebagai lumbung energi nasional dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kaidah pembangunan yang berkelanjutan.

Pembangunan wilayah Sulawesi diarahkan untuk menjadi salah satu lumbung pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan; mengembangkan bioenergi; serta meningkatkan dan memperluas perdagangan, jasa dan pariwisata bertaraf intenasional.

Pembangunan wilayah Kepulauan Nusa Tenggara diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.

Pembangunan wilayah Maluku diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.

Pembangunan wilayah Papua diarahkan untuk untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia; produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.

Pembangunan Wilayah Laut

Dengan mempertimbangkan sektor unggulan dan potensi keterkaitan depan dan belakang dengan sektor-sektor lain, wilayah laut yang dapat dikembangkan meliputi: (1) wilayah pengembangan kelautan Sumatera, (2) wilayah pengembangan kelautan Malaka, (3) wilayah pengembangan kelautan Sunda, (4) wilayah pengembangan kelautan Jawa, (5) wilayah pengembangan kelautan Natuna, (6) wilayah pengembangan kelautan Makassar-Buton, (7) wilayah pengembangan kelautan Banda-Maluku, (8) wilayah pengembangan kelautan Sawu, dan (9) wilayah pengembangan kelautan Papua-Sulawesi. Dari sepuluh wilayah pengembangan kelautan tersebut, dengan memperhatikan fungsi strategisnya dalam penguatan keterkaitan antarwilayah maka dipilih lima wilayah prioritas pengembangan untuk periode 2010-2014 yaitu Wilayah Pengembangan Kelautan Sumatera, Malaka, Jawa, Makassar-Buton, dan Banda-Maluku.

Pengembangan Kawasan Strategis, Daerah Tertinggal, Perbatasan, Pembangunan perkotaan, Perdesaan, Pertanahan, Tata Ruang.

Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan wilayah, kebijakan pembangunan wilayah diarahkan untuk: (1) pengembangan kawasan strategis dan cepat tumbuh, (2) pengembangan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, dan rawan bencana, (3) pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan, dan (4) penataan dan pengelolaan pertanahan. Strategi yang diterapkan adalah:
1) Mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh sehingga dapat mengembangkan daerah-daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang sinergis dengan mengutamakan keterkaitan mata-rantai proses industri dan distribusi.
2) Meningkatkan pengembangan daerah-daerah tertinggal dan terpencil agar dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat dan dapat mengurangi ketertinggalan pembangunannya dengan daerah lain.
3) Mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan dengan mengutamakan kebijakan pembangunan yang berorientasi ke luar sehingga menjadi pintu gerbang dalam hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.
4) Menyeimbangkan pertumbuhan pembangunan kota-kota metropolitan, besar, menengah, dan kecil dengan mengacu pada sistem pembangunan perkotaan nasional dengan tujuan mencegah terjadinya pertumbuhan fisik kota yang tidak terkendali seperti yang terjadi di wilayah pantani utara Jawa, serta mengendalikan arus migrasi masuk langsung dari desa ke kota-kota besar dan metropolitan melalui penciptaan kesempatan kerja, termasuk peluang usaha, di kota-kota menengah dan kecil, terutama di luar Pulau Jawa.
5) Mempercepat pembangunan kota-kota kecil dan menengah terutama di luar Pulau Jawa agar dapat berfungsi sebagai pusat layanan bagi masyarakat kota tersebut dan sebagai motor penggerak pembangunan wilayah-wilayah di sekitarnya.
6) Mendorong keterkaitan ekonomi wilayah perkotaan dan perdesaan dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi.
7) Menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi.
8) Mendorong perencanaan wilayah yang peduli/peka terhadap bencana alam terutama dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang berada di wilayah pertemuan tiga lempeng tektonik yang rawan bencana alam.




2.FAKTOR YANG MEMPENGARUHI STRATEGI PEMBANGUNAN

Secara sederhana, pembangunan ekonomi dapat dipahami sebagai upaya melakukan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya yang ditandai oleh membaiknya faktor-faktor produksi. Faktor-faktor produksi tersebut yaitu :
kesempatan kerja
 investasi
teknologi yang dipergunakan dalam proses produksi.
 Lebih lanjut, wujud dari membaiknya ekonomi suatu wilayah diperlihatkan dengan membaiknya tingkat konsumsi masyarakat, investasi swasta, investasi publik, ekspor dan impor yang dihasilkan oleh suatu negara.
Secara mudah, perekonomian wilayah yang meningkat dapat diindikasikan dengan meningkatnya pergerakan barang dan masyarakat antar wilayah.  Dalam konteks tersebut, pembangunan ekonomi merupakan pembangunan yang a-spasial, yang berarti bahwa pembangunan ekonomi memandang wilayah nasional tersebut sebagai satu “entity”. Meningkatnya kinerja ekonomi nasional sering diterjemahkan dengan meningkatnya kinerja ekonomi seluruh wilayah/daerah. Hal ini memberikan pengertian yang “bias”, karena hanya beberapa wilayah/daerah yang dapat berkembang seperti nasional dan banyak daerah yang tidak dapat berlaku seperti wilayah nasional.
Wilayah Indonesia terdiri dari 33 propinsi dengan 400an kabupaten/kota yang secara social ekonomi dan budaya sangat beragam. Keberagaman ini memberikan perbedaan dalam karakteristik faktor-faktor produksi yang dimiliki. Seringkali kebijakan nasional pembangunan ekonomi yang disepakati sulit mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan pada semua daerah-daerah yang memiliki karakteristik sangat berbeda. Contoh, kebijakan nasional untuk industrialisasi, di daerah yang berkarateristik wilayah kepulauan dan laut diantisipasi dengan pembangunan industri perikanan, sedangkan daerah yang berkarakteristik darat dikembangkan melalui pembangunan kawasan industri, serta daerah yang tertinggal merencanakan pembangunan industri tetapi sulit merealisasikannya akibat rendahnya SDM, SDA, dan infrastruktur yang dibutuhkan oleh pengembangan Industri.
Tantangan pembangunan Indonesia ke depan yaitu :
1.      otonomi daerah, berarti telah terjadi penguatan yang
nyata dan legal terhadap kabupaten/kota dalam menetapkan arah dan target
pembangunannya sendiri.
2.   pergeseran orientasi pembangunan sebagai negara maritim, wilayah kelautan dan pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional
3.      ancaman dan sekaligus peluang globalisasi, hilangnya batas-batas negara dalam suatu proses ekonomi global. Proses ekonomi global cenderung melibatkan banyak negara sesuai dengan keunggulan kompetitifnya seperti sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur, penguasaan teknologi, inovasi proses
produksi dan produk, kebijakan pemerintah, keamanan, ketersediaan modal,
jaringan bisnis global, kemampuan dalam pemasaran dan distribusi global.
4.      kondisi objektif akibat krisis ekonomi. Jatuhnya kinerja makro
ekonomi menjadi –13% dan kurs rupiah yang terkontraksi sebesar 5-6 kali lipat
dan multi dimensi yang dialami Indonesia telah menyebabkan tingginya angka
penduduk miskin.




3. STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

Pembangunan ekonomi yang tak merata
Upaya pembangunan dan perkuatan kapasitas organisasi sangat penting dalam upaya menjadikan Kadin dan Asosiasi sebagai lembaga yang efektif dalam rangka meningkatkan perekonomian melalui pembinaan bagi dunia usaha sesuai amanah UU No 1/1987.
3. Program Aksi
Jangka Pendek (satu tahun atau kurang)
Peningkatan jumlah kerja sama Kadin Daerah di bidang ekonomi dengan Pemerintah Daerah dan dukungan terhadap keanggotaan mencapai 30% dari jumlah Kadin Provinsi yang ada; Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 36
Peningkatan jumlah anggota biasa Kadin (perusahaan) 10% tiap tahunnya yang didukung dengan kemudahan pelaksanaan pendaftaran dan pengelolaan data melalui pendaftaran online;
Perbaikan jaringan kerja (networking) antar pengusaha daerah dalam rangka membentuk mekanisme koordinasi dan komunikasi yang rutin antar wilayah di Kadin untuk sinergi pembangunan daerah
Jangka Menengah (1‐5 tahun)
Peningkatan keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek‐proyek investasi di daerah, paling tidak sampai 20 persen dari existing value;
Peningkatan peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daerah dalam konteks pembiayaan dan pendampingan usaha, misalnya melalui pembentukan sentra pembinaan UMKM daerah melalui program satu desa satu produk (OVOP)
Perbaikan distribusi informasi dan komunikasi bisnis lintas sektoral antar wilayah. Teruwujudnya mekanisme koordinasi antar wilayah pada tahun 2010 dan pada 2014 setiap provinsi mengikuti program satu desa satu produk (OVOP)
Mendorong terbitnya keputusan Pemerintah yang lebih mengakui eksistensi Kadin sehingga dapat dioperasionalkan di tingkat daerah khususnya dibidang kerjasama ekonomi & keanggotaan Kadin,
Mendorong revisi Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, agar memberikan peran lebih besar kepada Kadin.
Jangka Panjang (di atas 5 tahun)
Mendorong terjadinya reformasi birokrasi di daerah, dalam kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance, misalnya dengan sistem E‐Government untuk meningkatkan transparasi kebijakan dan mempermudah pelayanan publik;
Mengambil inisiatif untuk mengusulkan penyederhanaan dan prosedur kredit perbankan, serta memperpendek rantai birokrasi perbankan;
Mengambil inisiatif untuk merevisi Undang‐Undang Perbankan, Dana 40% yang terkumpul dari pihak ketiga di daerah wajib di salurkan ke pengusaha daerah.
Mengajak pemerintahan daerah (eksehutif dan legislatif) untuk memperjelas rencana tata ruang dalam rangka menjamin usaha (investasi) di daerah, menyelesaikan tumpang‐tindih kejelasan peruntukan, serta tata‐ruang daerah/wilayan dan tata ruang nasional, sebagaimana diamanatkan oleh UU 26/2007 tentang Tata Ruang.
4. Road Map 2009‐2014
Peranan Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha Indonesia perlu ditingkatkan melalui:
Perubahan AD/ART yang disahkan oleh Keppres dan memberikan pengaturan organisasi yang lebih baik
Pendelegasian sebagian kewenangan perijinan kepada Kadin untuk memudahkan investasi dan ijin usaha
Pemberian ijin investasi dan ijin usaha harus mendapatkan rekomendasi dari Kadin sesuai tingkatannya
Kewenangan pemberian referensi rekomendasi usaha kepada Kadin Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 37
Penyediaan dan peningkatan infrastruktur di daerah, misalnya otimalisasi infrastruktur yang ada melalui pendampingan dan asistensi Kadin Indonesia
Peningkatan kemampuan infrastruktur, khususnya di Kadin Povinsi yang memiliki nilai dibawah ambang batas minimial infrastruktur sebuah Kadin Provinsi
          
Reformasi

   Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakya;, dan diisyaratkan pula tidak akan ada lagi GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) sebagai arahan bagi Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan. Reformasi ini selanjutnya telah menuntut perlunya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara secara nasional. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merespon tuntutan perubahan ini dengan menetapkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kini telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diharapkan dapat mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yangoptimal dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

>>>>>Masih Perlukah Perencanaan Pembangunan ?


Pembangunan perekonomian yang direncanakan (diharapkan merata)
Pertanyaan awal yang muncul setelah bergulirnya reformasi sejak tahun 1998, serta lebih-lebih lagi adanya liberalisasi perdagangan dan globalisasi pasar adalah: apakah bangsa Indonesia masih memerlukan perencanaan pembangunan? Tidakkah proses perubahan sosial dan upaya peningkatan kesejahteraan bangsa dapat diserahkan saja kepada mekanisme pasar?

Fakta menunjukkan bahwa di negara-negara maju dan penganut mekanisme pasar sekalipun, peranan dan intervensi Pemerintah masih tetap ada dan dibutuhkan untuk kepentingan publik melalui kebijakan-kebijakan makro dan mikro ekonomi antara lain melalui kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter, dan peran regulatori lainnya.

Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai negara yang sedang membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah didera krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi, sosial, politik), tetap menuntut campur tangan pemerintah secara lebih besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih mendasar.

Proses perubahan sosial tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “peran pemerintah bersama masyarakat? dengan memperhatikan kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu dan teknologi, dan perkembangan dunia internasional atau globalisasi.

Peran Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu: (1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta (3) Sebagai pendistribusi sumber daya.

Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah.

Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.

Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan pengawasan pihak asing.

Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat, haruslah terdistribusi secara adil.

Apa yang Direncanakan
Ada dua arahan yang tercakup dalam perencanaan. Pertama, arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan nasional sebagai penjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang terlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam bidang-bidang kehidupan bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi langsung maupun melalui pengaturan masyarakat/pasar.

Kondisi Lingkungan Strategis Indonesia
Pertama, secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan, kebijakan pembangunan akan berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara-negara kontinen atau daratan, karena masing-masing pulau memiliki karakteristik geografis tersendiri dan kekayaan alam yang berbeda-beda.

Di samping keragaman geografis dan sumberdaya alam, masing-masing pulau didiami berbagai suku bangsa dan kelompok etnis yang menyebabkan bangsa Indonesia memiliki keragaman budaya yang sangat tinggi. Masing-masing kelompok etnis mulai mengenal pendidikan modern tidak dalam waktu yang bersamaan. Hal ini mengakibatkan pengalaman intelektual masing-masing etnis berbeda-beda dan menyebabkan kemampuan sumberdaya manusia yang berbeda-beda pula.

Dengan memperhatikan negara kepulauan, keragaman budaya, sosial, pendidikan, dan ekonomi yang sangat tinggi; perubahan masyarakat; serta tuntutan keberlanjutan maka sistem perencanaan pembangunan yang ada saat ini yang bersifat menyeluruh, terpadu, sistematik, dan tanggap terhadap perubahan jaman.

Proses Perencanaan Politik dan Teknokratik
Pada mulanya ahli-ahli teori perencanaan publik menggunakan informasi preferensi (keinginan) semua penduduk sebagai awal dari proses perencanaan pembangunan. Namun kini, karena kurang praktis, maka preferensi penduduk tidak lagi dikumpulkan melalui penelitian, tetapi diganti dengan proses politik.

Dalam public choice theory of planning?, pemilihan umum dipandang sebagai market of plan? dimana para calon Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menawarkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan bila kelak menang. Sebagai contoh, bila dalam pemilu ada calon peserta yang menawarkan program pembangunan jembatan, maka pemilih yang tinggal di desa sekitar jembatan merasa ada insentif untuk memilihnya. Kalau menang, maka pembangunan jembatan yang dijanjikan akan menjadi program Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah tersebut selama berkuasa. Sehingga bila program para calon sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemilih, maka akan terjadi “kontrak politik? Inilah yang dinamakan proses politik dalam perencanaan.

Proses lain dalam menghasilkan rencana pembangunan adalah proses teknokratik. Untuk contoh dua desa di sisi sungai di atas, kebutuhan akan jembatan juga bisa muncul ke permukaan melalui pengamat profesional. Dengan data yang ada, pengamat profesional bisa sampai pada kesimpulan bahwa jembatan tersebut memang diperlukan dan layak untuk di bangun. Pengamat profesional adalah kelompok masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri, namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat disediakan pasar. Pengamat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non-pemerintah, atau dari perguruan tinggi. Selanjutnya dari hasil pengamatan kebutuhan masyarakat, rencana pembangunan dapat disusun. Agregat dari kebutuhan masyarakat yang ditemukan oleh pengamat profesional menghasilkan perspektif akademis pembangunan. Inilah yang dinamakan proses teknokratik dalam perencanaan.

Untuk mendapat suatu rencana yang optimal maka maka rencana pembangunan hasil proses politik perlu digabung dengan rencana pembangunan hasil proses teknokratik. Agar kedua proses ini dapat berjalan selaras, masing-masing perlu dituntun oleh satu visi jangka panjang. Agenda Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang berkuasa yang dihasilkan dari proses politik perlu selaras dengan perspektif pembangunan yang dihasilkan proses teknokratik menjadi “agenda pembangunan nasional lima tahunan?. Selanjutnya agenda pembangunan jangka menengah ini diterjemahkan ke dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahunan yang sekaligus menjadi satu dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) sebelum disetujui oleh DPR untuk ditetapkan menjadi UU.


Proses Perencanaan Partisipatif
Sebagai cerminan lebih lanjut dari demokratisasi dan partisipasi sebagai bagian dari good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan masyarakat sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Sejak dikenalkannya model perencanaan partisipatif, istilah stakeholders? menjadi sangat meluas dan akhirnya dianggap sebagai idiom model ini. Di lingkungan pemerintahan, penerapan model ini banyak menyangkut proyek-proyek berskala luas dengan batasan yang tidak jelas (vague). Contohnya adalah proyek-proyek lingkungan dan sosial. Perencanaan partisipatif berangkat dari keyakinan bahwa keberhasilan program-program pembangunan ditentukan oleh komitmen semua stakeholders, dan komitmen ini didapat dari sejauh mana mereka terlibat dalam proses perencanaan program tersebut.

Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan melalui musyawarah perencanaan. Dalam musyawarah ini, sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pelaku pembangunan (stakeholders). Pelaku pembangunan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok profesional, organisasi-organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.

Proses Perencanaan Top-Down dan Bottom-Up
Proses top-down versus bottom-up lebih mencerminkan proses perencanaan di dalam pemerintahan yaitu dari lembaga/departemen dan daerah ke pemerintah Pusat. Lembaga/departemen/daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewenang dan fungsinya. Proses top-down dan bottom-up ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain menyelaraskan program-program untuk menjamin adanya sinergi/konvergensi dari semua kegiatan pemerintah dan masyarakat. Penyelarasan rencana-rencana lembaga pemerintah dilaksanakan melalui musywarah perencanaan yang dilaksanakan baik di tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota.

Dalam sistem perencanaan nasional, pertemuan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up diwadahi dalam musyawarah perencanaan. Dimana perencanaan makro yang dirancang pemerintah pusat disempurnakan dengan memperhatikan masukan dari semua stakeholders dan selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi daerah-daerah dan lembaga-lembaga pemerintah menyusun rencana kerja.

Tahap-Tahap Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Proses penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap yaitu:

i. Penyusunan Rencana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, dan terukur.
b. Penyiapan rancangan rencana kerja oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a).
c.Musyawarah perencanaan pembangunan.
d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

ii. Penetapan rencana
i. RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda
ii. RPJM dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
iii. RKP/RKPD dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
iv. Pengendalian Pelaksanaan Rencana adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
v. Evaluasi Kinerja pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang.

Jenis-Jenis Dokumen Rencana Pembangunan
Undang-Undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menetapkan adanya dokumen-dokumen perencanaan yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen perencanaan pembangunan berjangka menengah (5 tahun), dan dokumen rencana pembangunan tahunan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat daerah. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.

Rencana pembangunan jangka panjang diwujudkan dalam visi dan misi jangka panjang dan mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat beserta strategi untuk mencapainya. Oleh karenanya, rencana pembangunan jangka panjang adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik. Visi merupakan penjabaran cita-cita kita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Visi kemudian perlu dinyatakan secara tegas ke dalam misi, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut, yang dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) atau rencana lima tahunan terdiri atas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD. Rencana pembangunan jangka menengah sering disebut sebagai agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda Pemerintah yang berkuasa. Agenda pembangunan lima tahunan memuat program-program, kebijakan, dan pengaturan yang diperlukan yang masing-masing dilengkapi dengan ukuran outcome? atau hasil yang akan dicapai. Selain itu, secara sektoral terdapat pula Rencana Strategis atau Renstra di masing-masing kementerian/departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen serta renstra pemerintahan daerah yang merupakan gambaran RPJM berdasarkan sektor atau bidang pembangunan yang ditangani.

RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Selanjutnya Renstra Kementerian dan Lembaga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Sedangkan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Rencana Pembangunan Tahunan
Rencana pembangunan tahunan disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Kebijakan dalam sistem pembangunan saat ini sudah tidak lagi berupa daftar usulan tapi sudah berupa rencana kerja yang memperhatikan berbagai tahapan proses mulai dari input seperti modal, tenaga kerja, fasilitas dan lain-lain. Kemudian juga harus memperhatikan proses dan hasil nyata yang akan diperoleh seperti keluaran, hasil dan dampak. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus dimulai dengan data dan informasi tentang realitas sosial, ekonomi, budaya dan politik yang terjadi di masyarakat, ketersediaan sumber daya dan visi/arah pembangunan. Jadi perencanaan lebih kepada bagaimana menyusun hubungan yang optimal antara input, proses, output, outcomes dan dampak.

Kesimpulan
Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.

Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.

Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.

Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.

Sumber :

BAB 3 Sistem Perekonomian Indonesia

BAB 3 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

4. PARA PELAKU EKONOMI

Menggolongkan Pelaku ekonomi utama dalam perekonomian Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan

3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a) pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4. Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan

B. Peranan Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan
Bertujuan untuk melayani masyarakat
Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
Merupakan bagian dari departemen pemerintah
Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan

Ciri-ciri PERUM
Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
Bergerak di bidang usaha yang vital
Berada di bawah pimpinan dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
Diatur secara perdata
Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
Perusahaan umum kereta api
PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya berbentuk PT
Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
Dipimpin dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)

Sumber :
http://triyusniaefendi.blogspot.com/2012/03/bab-3-sistem-perekonomian-indonesia.html

Minggu, 18 Maret 2012

BAB 2 Sistem Perekonomian Indonesia

BAB 2 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

3. SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengertian Sistem Perekonomian

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia

1. Sistem Ekonomi Demokrasi

Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

2. Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Sistem Perekonomian Indonesia

Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.

Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.

“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.

Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.

Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.

Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?

Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.

Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.

Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.

Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1 ) Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.

2 ) Kegiatan konsumsi

Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3 ) Kegiatan distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.

2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.

3. Koperasi

Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

BAB 1 Sistem Perekonomian Indonesia

BAB 1 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

1. ARTI SISTEM

Pengertian sistem. Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.

Pada prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:

- Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
- Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
- Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
- Lingkungan, tempat di mana sistem berada.

Pengertian Sistem Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian sistem menurut para ahli :

Menurut LUDWIG VON BARTALANFY Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu
antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.

Menurut ANATOL RAPOROT
Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.

Menurut L. ACKOF
Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang
terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu
sama lainnya.

Atau dalam bahasa sederhana, sistem dapat diartikan sebagai sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.

Syarat-syarat sistem :
1. Sistem harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah.
2. Elemen sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
3. Adanya hubungan diantara elemen sistem.
4. Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih
penting dari pada elemen sistem.
5. Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.

Referensi pengertian sistem : wikipedia & http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5612/Pengertian+Sistem+%26+Analisis+Sistem.pdf

Demikian adalah Pengertian Sistem yang dapat saya paparkan di sini, semoga bermanfaat bagi semua yang mmebutuhkan informasi tersebut.

Pengertian sistem. Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.

Pada prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:

- Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
- Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
- Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
- Lingkungan, tempat di mana sistem berada.

Pengertian Sistem Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian sistem menurut para ahli :

Menurut LUDWIG VON BARTALANFY Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu
antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.

Menurut ANATOL RAPOROT
Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.

Menurut L. ACKOF
Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang
terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu
sama lainnya.

Atau dalam bahasa sederhana, sistem dapat diartikan sebagai sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.

Syarat-syarat sistem :
1. Sistem harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah.
2. Elemen sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
3. Adanya hubungan diantara elemen sistem.
4. Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih
penting dari pada elemen sistem.
5. Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.

Referensi pengertian sistem : wikipedia & http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5612/Pengertian+Sistem+%26+Analisis+Sistem.pdf

Demikian adalah Pengertian Sistem yang dapat saya paparkan di sini, semoga bermanfaat bagi semua yang mmebutuhkan informasi tersebut.



2. PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

1. Masa Penjajahan

Saat masih dalam penjajahan, perekonomian Indonesia dikuasai oleh negara asing(penjajah). Saat masa penjajahan Belanda, VOC didirikan untuk memonopoli perdagangan di Indonesia. VOC memiliki Hak Octrooi, yang berisi :

a. Hak mencetak uang
b.Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
c.Hak menyatakan perang dan damai
d.Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
e.Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja

Oleh karena itu, pada saat Belanda menjajah Indonesia, perekonomian Indonesia dikuasai Belanda sepenuhnya.

2. Orde Lama

* Setelah Kemerdekaan kondisi perekonomian Indonesia sangat buruk, terjadi inflasi yang sangat tinggi karena ada 3 mata uang yang berlaku di Indonesia.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
a. Program Pinjaman Nasional, Mentri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP melakukan pinjaman ke negara lain pada bulan Juli 1946.

b. Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mengadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.

c. Konferensi Ekonomi pada Februari 1946 dengan tujuan memperoleh kesepakatan dalam menanggulangi masalah – masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.

d. Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) pada 19 Januari 1947

e. Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) pada tahun 1948 dengan cara mengalihkan individu bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.

f. Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik.

* Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Pada masa ini, sistem politik dan sistem ekonomi Indonesia menggunakan prinsip – prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar, padahal pada kenyataannya pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi saat itu, antara lain :
a. Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai mata uang (sanering) untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.

b. Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan semangat berwirausaha para pengusaha pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya kepada importir pribumi serta memberikan kredit pada pengusaha pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.

c. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.

d. Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) , yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha Cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan kepada pengusaha pribumi. Pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi pengusaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.

e. Pembatalan sepihak atas hasil perjanjian KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha – pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan – perusahaan tersebut.

* Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (semuanya diatur oleh pemerintah). Sistem ini diharapkan dapat membawa Indonesia pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia. Kebijakan – kebijakan tersebut antara lain :
a. Devaluasi -> pada 25 Agustus 1959 pemerintah menurunkan nilai uang sebagai berikut : uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50,00; uang kertas pecahan Rp 1.000,00 menjadi Rp 100,00; dan semua simpanan di bank yang melebihi Rp 25.000,00 dibekukan.

b. Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang – barang naik 400%.

c. Devaluasi -> pada 13 Desember 1965 pemerintah menjadikan uang senilai Rp 1.000,00 menjadi Rp 1,00 sehingga uang Rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang Rupiah lama, tetapi di masyarakat uang Rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya, pada masa ini banyak proyek – proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat.

3. Masa Orde Lama

Pada masa ini, sistem ekonomi Indonesia ditujukan pada pembangunan dalam segala bidang namun dalam kenyataannya perekonomian Indonesia malah semakin parah karena KKN.

4. Masa Reformasi

* Masa Pemerintahan Presiden BJ. Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver – manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan – kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik.

* Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari keterpurukan padahal ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain : masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah.

* Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri

Masalah – masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
a. Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 Milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.

b. Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.

Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.

* Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Kebijakan kontroversial pertama presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan serta bidang – bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti ribut saat mengantri yang bahkan berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salahsatunya adalah revisi undang – undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.

Pada pertengahan Bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa hutang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda – agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negeri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri kembali mencuat setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dengan miskin menajam dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain : pengucuran kredit perbankan ke sektor riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI) sehingga kinerja sektor riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negri tetapi di lain pihak, kondisi ekonomi dalam negeri masih kurang kondusif.

Sumber :
http://triyusniaefendi.blogspot.com/2012/03/bab-1-sistem-perekonomian-indonesia.html