Laman

Jumat, 29 Maret 2013

Tawuran Antar Pelajar

     Entah hal apa yang mendasari mereka untuk melakukan tawuran. Dikalangan anak sekolah tawuran sudah menjadi sangat familiar bagi mereka, tawuran dijadi kan sebagai ajang pembuktian diri bagi kalangan anak sekolah. Padahal tawuran itu sendiri hanya merugikan diri sendiri dan orang sekitar mereka.

    Kurangnya pengawasan orang tua serta pendidikan agama yang minim membuat mereka dengan bodohnya melakukan tawuran yang sudah menjadi tradisi diberbagai macam sekolah. Bahkan tak jarang orang-orang yang tak bersalah ikut terkena menjadi korban akibat tawuran ini. Hal ini sangat amat merugikan semua kalangan. Pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak mereka merupakan kunci agar anak-anak nya tidak terlibat dan ikut dalam tawuran, dan ditambah dengan bimbingan agama serta bergaul dengan lingkungan yang kondusif.

      Latar belakang tawuran terjadi juga kebanyakan hanya karena hal sepele dan juga dendam para senior terhadap sekolah lawan. Mereka meneruskan dendam yang belum sempat terbalas kepada para junior mereka agar meneruskan tradisi berdarah tersebut, cukup prihatin dengan sikap primitif para pengenyam pendidikan saat ini. Apakah kurang pelajaran yang di berikan sekolah sampai mereka tega menghabisi nyawa temannya sendiri? apa tidak terbayang bagaimana luka dari keluarga yang ditinggal kan ? padahal sang keluarga berharap banyak agar anak2nya menjadi penerus yang sukses. 

     Mereka malah dengan bangga melakukan tawuran, jika ingin dilihat sebagai jagoan mengapa tidak satu lawan satu ?? dan kenapa tidak diselesaikan dengan cara yang lebih baik dibandingkan dengan adu otot dan pedang ?? 

Tips Menjaga Kesehatan Rambut


    Rambut adalah mahkota bagi semua wanita, dan saya akan memberikan beberapa tips untuk menjaga tampilan rambut anda tetap cantik dan sehat. Nggak mau kan punya rambut cantik tapi rusak :) nah makanya simak deh dan coba tips-tips berikut ini :

1. Membersihkan Rambut Secara Teratur

    Membersihkan rambut memang sangat penting apalagi untuk kalian yang memiliki rutinitas yang cukup tinggi atau padat. biasakan untuk mencuci rambut 2 hari sekali atau jika sudah merasa rambut anda berminyak dan kepala gatal sebaiknya cepat cuci atau berkeramas. kulit kepala yang kotor dapat membuat rambut berketombe dan patah. Jadi jangan malas-malas untuk keramas yaa ladies :)

2. Memakai Shampo Yang Tepat

    Rambut setiap orang sudah pasti berbeda maka dari itu pilih jenis shampo yang cocok untuk rambut dan kulit kepala kalian yaaaa, mencoba berbagai merk shampo boleh tapi jika kulit kepala kalian tergolong sensitif sebaiknya di konsultasikan dengan dokter kecantikan.

3. Sisir

   Benda satu ini pasti sudah sangat tidak asing buat semua wanita, yaa ini alat wajib yang harus selalu siaga ada dalam tas para wanita :) sisir juga banyak jenis nya sebaiknya menggunakan sisir yang bergigi jarang dan yang tidak terlalu tajam. Sisir yang tajam dapat membuat kulit kepala menjadi iritasi dan bisa merusak kutikula rambut. So, pintar2 memilih ya ladies :)

4. Menggunting Rambut

    Mengunting ujung rambut 2 minggu sekali sangat bermanfaaat karena akan mengganti ujung2 rambut yang rusak dan merangsang pertumbuhan rambut lebih cepat.

5.Ikat Rambut

   Mengikat rambut boleh saja apalagi di cuaca panas yang tidak bersahabat karna akan membuat rtambut menjadi lepek. Namun mengikat rambut terlalu kencang dapat merusak rambut buat para wanita hati2 yaa mengikat rambutnya.

6.  Konsumsi Makanan Sehat

   Pola makan sehat juga menjadi salah satu faktor penting dari indah dan sehatnya tampilan rambut anda, perbanyak mengkonsumsi air putih sertta buah2an dijamin akan membuat rambut sehat serta daya tahan tubuh pun semakin kuat.

7. Menngunakan Topi

   Pada saat cuaca panas sebaiknya pakai pelindung kepala seperti topi, scraf, hoddy dan sebagainya sebagai pelindung kepala. Rambut yang terkena sinar matahari dalam jangka waktu yang lama dapat merusak keindahan rambut anda.


itu beberapa tips yang bisa saya berikan untuk para wanita yang ingin rambutnya tampil cantik dan sehat. semoga bermanfaat ya ladies ;)

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia




Bagaimana Membenahi  Hukum Ekonomi di Indonesia ( Agar Investor Asing mau Menanamkan Modalnya )

Indonesia memiliki potensi besar untuk menuju kemajuan dalam Globalisasi, ada suatu kutipan dari orang singapura dia berkata “Indonesia Doesn’t Need The World. But, The World Need Indonesia”. Kenapa Investor asing diperlukan, agar ketergantungan yang terjadi di Indonesia tidak berlebihan. Jika Indonesia telah tumbuh menjadi negara yang mandiri, bukan mustahil kesejahteraan akan menghampiri Negara ini.


- Peranan Investor Asing Menanamkan Modalnya di Indonesia

saat ini arus dana investor asing ke bursa saham Indonesia akan terus mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan ke pencapaian rekor-rekor tertingginya. Namun, peran investor asing itu perlu diwaspadai seiring belum stabilnya perekonomian global.

Investasi luar negeri kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode Investasi asing dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri. Berkembangnya sistem teknologi informasi serta komunikasi global yang makin murah memungkinkan manajemen investasi asing dilakukan dengan jauh lebih mudah.


- Dampak Positif

Pemerintah memberi perhatiaan pada investasi luar negeri karena aliran investasi yang masuk dan keluar dari negara mereka bisa mempunyai akibat yang signifikan. Para ekonom menganggap investasi asing sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi karena memberi kontribusi pada ukuran-ukuran ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), Gross Fixed Capital Formation (GFCF, total investasi dalam ekonomi negara tuan rumah) dan saldo pembayaran.

investasi asing mendorong pembangunan karena-bagi negara tuan rumah atau perusahaan lokal yang menerima investasi itu akan menjadi sumber tumbuhnya teknologi, proses, produk sistem organisasi, dan ketrampilan manajemen yang baru. Lebih lanjut, investasi asing juga akan membuka pasar dan jalur pemasaran yang baru bagi perusahaan, fasilitas produksi yang lebih murah dan akses pada teknologi, produk, ketrampilan, dan pendanaan yang baru.

Para ekonom menganggap investasi asing sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi karena memberi kontribusi pada ukuran-ukuran ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), Gross Fixed Capital Formation (GFCF, total investasi dalam ekonomi negara tuan rumah) dan saldo pembayaran.


- Dampak Negatif

Investor asing juga memberikan dampak negatif bagi perkembangan negara Indonesia, terlalu memberikan kebebasan dan kontrol yang terlalu luas dalam mengatur, mengendalikan, dan mengembangkan  segala sesuatunya. Terlalu berkuasanya Investor asing inilah yang memberikan dampak negatif. Menguras potensi sumber daya yang ada terutama dalam pengelolaan sumber daya alam. Investor lokal selalu kalah dalam persaingan mengembangkan potensi yang ada di Indonesia

Di sinilah perlunya peran investor lokal sebagai penyeimbang kekuatan investor asing. Pasar modal Indonesia perlu didukung oleh basis investor lokal yang kuat sehingga, ketika investor asing keluar, investor lokal tetap bisa mengimbanginya. Kalaupun investor lokal masih mengikuti pola transaksi yang dilakukan oleh investor asing, hendaknya tidak terlalu berlebihan, apalagi sampai mendewakannya.


- Langkah-langkah Agar Investor Asing Mau Menanamkan Modalnya di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan memiliki begitu banyak kelebihan dan keuntungan domestik yang dapat menjadi daya tarik bagi investor asing, mulai dari sumber daya alam yang melimpah yang dapat menjadi sumber bahan baku bagi perusahaan-perusahaan besar, selain itu Indonesia memiliki luas geografis dengan beraneka ragam budaya Indonesia sama seperti konsumen pun memilikitipikal yang berbeda dengan kebutuhan yang beraneka ragam , sehingga berbagai produk yang berbeda dapat dapat dipasarkan diberbagai daerah di Indonesia yang sebagian besar dalam usia produktif, akan menghasilkan tenaga kerja yang ulet, inovatif, dan kreatif, pemuda  terdidik di Indonesia yang minimal brtitel sarjana sangatlah besar, hingga menjadi modal untuk meningkatkan daya saing dengan pemuda di negara asing.

Jalan yang harus dilakukan pemerintah agar Investor asing mau masuk untuk menanamkan modalnya adalah dengan menggambarkan jelas potensi yang ada di Indonesia baik Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusianya.



Sumber :


Penegakan Hukum Progresif

 Oleh Satjipto Rahardjo

Wajah Hukum di Indonesia


Wajah Hukum Di Indonesia


         Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. 

     Dimana keadilan hukum Indonesia saat ini??? Saya sebagai rakyat Indonesia cukup kecewa dengan fakta-fakta tersebut. tapi sebenarnya kita masih punya harapan untuk hukum di Indonesia. Sekalipun tidak komprehensif perlu ada langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain :

 1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya.



3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ]




 4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri.




5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.




6). Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat.


        Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:



Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial

Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
Inkonsistensi dalam penegakan hukum
Masih adanya intervensi terhadap hukum
Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Selain lembaga-lembaga yang telahh disebut di atas masih ada lembaga lain yang terkait dengan penegakan hokum di Indonesia yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Keberadaan MK yang didasarkan pada UU 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu control atas peran DPR yag berperan sebagai lembaga legislative. Mekanisme control ini diwujudkan dengan kewenangannya untuk melakukan uji materil atas Undang-Undang yang dibuat oleh DPR. Seperti telah disebut di atas bahwa ada kalanya pembuatan Undang-Undang yang ada di Indonesia tidak dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan, sehingga perlu adanya suatu kontrol untuk menilai apakah Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sampai hari ini kiranya MK telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai garda penjaga konstitusi. Sebagai penafsir konstitusi yang tertinggi, apapun yang diputuskan oleh MK memang harus diikuti, terlepas dari perdebatan yang ada di MK dalam menilai suatu perkara. Dalam tugas lain juga saya menilai MK dapat berperan dengan baik, ini karena tugas MK yang senantiasa terkait dengan penafsiran terhadap UUD 1945 dan selama ini senantiasa berpegang teguh pada pendiriannya tanpa terpengaruh oleh pihak lain. Hal yang perlu diperbaiki dalam kaitannya dengan MK adalah terkait dengan hukum acara MK. Yang belum jelas. Artinya perlu diabuatkan suatu UU yang mengatur tata cara berperkara di MK, mengingat selama ini pengaturannya masih menggunakan pedoman dari MK


Konsep Reformasi Hukum

Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:

1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.

2. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.

3. Aparatur penegak hukum yang professional

4. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan

5. Pemajuan dan perlindungan HAM

6. Partisipasi public

7. Mekanisme control yang efektif.



Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:


- Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.

- Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.

- Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.

Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:


* Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;

* Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;


* Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-

kasus pelanggaran hukum;


*Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;


* Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan

Penerapan konsep Good Governance.



         Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia.




sumber :

http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/