Laman

Minggu, 06 Januari 2013

Pengertian Dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.      Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


·         Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·         Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2.      Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.      Prinsip-prinsip Koperasi

·         Prinsip Munkner

Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip

•         Keanggotaan bersikap sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota

·         Prinsip Rochdale

Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:

•         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•         Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•         Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
•         Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
·         Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:

•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
·         Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:

•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
·         Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:

•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
•         Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
•         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
•         SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
•         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
·         Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
•         Adanya pembatasan modal dan bunga
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
·         Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakulan secara demokratis
•         Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerja sama antar koperasi

Referensi:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

1.      Konsep Koperasi
        - Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:

•         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
•         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·         Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
        - Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :

Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

·         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
·         Aliran Koperasi

a.       Aliran Yardstick
•         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

b.      Aliran Sosialis
•         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

c.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.      Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat

2.      School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

3.      The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis

4.      Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis

3.      Sejarah Perkembangan Koperasi

·         Sejarah Lahirnya Koperasi
•         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
•         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


Referensi:
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/konsep-koperasi.html
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html

Minggu, 01 Juli 2012

Siapa yang tau cara ngedit Blog

hadeeh ni blog udah gue otak atik tapi tetep aja hasilnya jauh dan kurang dari kata "memuaskan"
bagi lo yang jago ngedit blog , ajarin dongg :'(
tapi kalo bisa yang caranya tuh nggak ribet !

terima kasih

Jumat, 29 Juni 2012

Cara Penanaman Saham



Cara Penanaman saham
Saham adalah surat berharga yang paling popular diantara surat berharga yang ada di pasar modal. Kenapa? Karena bila dibandingkan investasi lainnya, saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan re-turn atau keuntungan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat (high return).
           Selain high return, saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat merosot secara cepat, atau sahamnya di delist (dihapuskan pencatatnya) dari Bursa sehingga untuk jual-beli harus mencari pembeli/penjual sendiri dan saham tidak memiliki harga patokan pasar. Dengan karakteristik high risk high return ini maka pemodal perlu terus memantau pergarakan saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihailkan dalam waktu yang tepat pula.
Berikut adalah cara perhitungan Saham yang di tulis dalam http://suarainvestor.com/cara-membeli-saham.html/
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sebagai berikut:
        Nilai pembelian saham + komisi pialang + PPN 10% atau
        Nilai penjualan saham + komisi + PPN 10% + pajak penghasilan 0,1%.

Dan berikut ini adalah tips bermain saham http://tipsanda.com/2011/05/30/tips-sukses-bermain-saham/

Berikut ini tips sukses bermain saham:
1. Membuka Rekening di Perusahaan Efek. Awali dengan memiliki rekening di perusahaan efek. Mereka nantinya akan menjadi pialang saham yang berperan sebagai perantara perdagangan antara Anda dengan perusahaan yang Anda tanam. Proses ini semudah membuka rekening tabungan di Bank.
2. Memilih Pialang Saham secara Efektif. Sebelum memutuskan Perusahaan Efek mana yang akan dipilih, sebaiknya Anda terlebih dahulu menghubungi beberapa dari mereka dan bendingkan pelayanan serta biaya yang ditawarkan. Pertimbangkan pula jenis kebutuhan, apakah Anda sekedar ingin memanfaatkan jasa pialang mereka saja atau disertai layanan tambahan seperti konsultasi investasi.


3. Masukkan Saldo. Selanjutnya, Anda harus memasukkan uang sebagai saldo yang akan digunakan oleh para pialang dalam bertransaksi saham di lantai bursa. Sekedar informasi, sepuluh juta rupiah sudah dapat Anda jadikan modal untuk turun ke lantai bursa. Cukup murah bukan?
Bagaimana Anda mengontrol uang Anda yang dipergunakan oleh para pialang di lantai bursa? Untuk membaca tren saham, Anda harus memahami trik-trik di lantai bursa. Berikut ini tipsnya:
1. Pertama. Jauhi risiko tertipu. Jangan membeli produk investasi yang tidak begitu dimengerti. Pelajari berbegai sumber informasi, seperti buku, referensi serta majaah bisnis dan keuangan, untuk membuka wawasan Anda terhadap perkembangan global.
2. Kedua. Siasati dampak krisis, ikuti pemberitaan untuk mengetahui bisnis mana yang menjanjikan di saat sulit.
3. Ketiga. Hindari kerugian besar. Kontrol perkembangan harga saham yang kini dapat dilakukan secara online melalui indoexchange, 12 investor dan Yahoo Finance.

Ini merupakan Soal nomer 4 yang ditugas kan oleh kakak Fauzi
Dalam menyelesaikan tugas internet dasar di lab internet dasar

AutoBiografi


Biografi

            Nama saya Nilam Nur Indasari , saya lahir di Jakarta tanggal 02 November 1993. Saya anak Pertama dari pasangan Bapak Nasril dan Ibu Nurma Rayanis J
Saya memiliki 2 (dua) adik , yang pertama bernama Meky Ade Putra yang sekarang sudah duduk di kelas 3 SMP dan yang terakhir Fatma Amalia Putri kelas 2 SD.
           
            Saya memiliki banyak Hobby dalam meluangkan waktu saya , diantaranya yang paling sangat saya sering lakukan adalah Mendengarkan music dan membaca buku J
Musik itu seakan sudah menjadi hal penting dalam keseharian hidup saya , dimana pun kapan pun , Music Make me High J

            Pendidikan yang saya jalani :
-          SDN Sindang Mulya 02 Bekasi
-          SMP N 250 Jakarta
-          SMK N 20 Jakarta

Dan sekarang saya sedang melanjutkan study di Universitas Gunadarma J saya mengambil Fakultas Ekonomi Jurusan S1 Akuntansi. Saya ingin melanjutkan Program S2 di Paris semoga saja impian itu bias menjadi kenyataan , aminn ya rabbal alamin J


postingan ini adalah tugas dari kakak Fauzi di lab internet dasar

Kamis, 28 Juni 2012


6 Arsitektur Search Engine

1. Spider
Spider adalah program yang dimiliki oleh search engine yang bekerja untuk mengambil halaman-halaman yang ditemukannya, hampir mirip dengan browser. Perbedaannya adalah jika Spider tidak kelihatan karena ditujukan kepada mesin yang langsung disimpan pada database mereka, sedangkan browser ditujukan kepada manusia yang langsung menampilkan informasi baik berupa teks, gambar, dan sebagainya.

2. Crawler
Crawler merupakan program yang dimiliki search engine yang bertugas menelusuri setiap link yang ada di sebuah web site. Tugas Crawler adalah untuk membantu Spider untuk menentukan arah yang akan ditujunya sekaligus mengevaluasi link tersebut.

3. Indexer
Indexer merupakan salah satu komponen search engine yang bertugas untuk mendeskripsikan suatu halaman web site dan menganalisa berbagai unsur di dalamnya, seperti pada penulisan title, penulisan huruf, keyword-keyword yang ada di konten sehingga dengan demikian akan mengenal web tersebut lebih jauh lagi terutama dalam menganalisa suatu keyword di dalamnya.

4. Database
Database merupakan komponen search engine yang bertugas sebagai tempat meletakkan data-data sebelumnya yang telah didownload oleh Spider serta sebagai tempat yang tadinya digunakan oleh Indexer dalam menganalisa suatu web.

5. Result Engine
Result Engine merupakan program yang bertugas menggolongkan suatu web site dan menentukan suatu perangkingan dalam hasil pencarian yang diminta oleh user. Program ini menganalisa siapa yang pantas masuk kriteria utama dalam pencarian suatu keyword yang diminta oleh pengguna. Data yang pertama muncul tentunya data yang telah memenuhi kriteria-kriteria search engine dan kaidah tertentu yang ditentukan oleh search engine.

6. Web Server
Web Server merupakan komponen terakhir pada seacrh engine yang berfungsi melayani permintaan kepada user yang merupakan umpan balik dari permintaan user tersebut. Web Server merupakan bagian central dan penentu terhadap apa-apa yang diminta oleh user.

ini adalah soal nomer 2 dari kaka Kp ka uzi-online.blogspot.com di tugas internet dasar di labintdas.blogspot.com :)
buat fasilitas komputernya kok kurang yaa ? ya allah 

Postingan tugas lab internet dasar kali ini di tugaskan oleh ka  uzi-online.blogspot.com di labintdas.blogspot.com untuk mencari :

Tips dan Trik Search Engine Optimation
1.      Buatlah postingan yang original/asli, jangan yang hasil copy paste dari blog/website lain, usahakan kita mengetik sendiri dengan hasil pemikiran kita dan bahasa kita sendiri boleh mengutip asal ikut disertakan sumber yang bersangkutan. “Google sangat suka dengan tulisan asli”.

2.       Usahakan postingan yang kita tulis berbobot dan berguna bagi pengunjung, semakin banyak pengunjung yang datang dan merasa terbantu dengan hasil postingan kita maka pengunjung tersebut akan kembali berkunjung untuk mengetahui berita terupdate dari blog kita, karena mereka beranggapan blog kita berguna bagi mereka dengan bahasa yang mudah dimengerti.

3.       Gunakan judul postingan dengan semenarik mungkin, mengapa ? karena judul postingan akan diindex oleh mesin pencari, contoh saja bila pengunjung mengetikkan suatu keyword/kata kunci di sebuah mesin pencari maka calon pengunjung akan melihat judul postingan dari seluruh dunia, kalau judul postingan blog kita menarik maka pengunjung pun akan tertarik untuk mengklik blog kita.

4.      Selalu melakukan Blog Walking / berkunjung ke blog lain, pentingkah? sangat penting karena kita ngeblog tidak sendiri didunia maya ini, maka dari itu jalinlah tali silaturahim dengan sesama blogger dengan saling bertukar link maupun dengan saling memberikan komentar.

5.      Jawab pertanyaan yang diajukan pengunjung, usahakan bila kita diberi pertanyaan sempat-sempatkan lah untuk membalasnya, walaupun kita tidak bisa menjelaskan secara mendetail. Agar terjalin komunikasi dan interaksi antara yang punya Blog dengan pengunjungnya.

6.      Gunakan keyword pada postingan yang kira-kira bisa mengangkat nilai di mesin pencari, “jangan terlalu banyak” karena ada sebagian mesin pencari yang tidak suka dengan teknik ini dengan mengulang-ulang keyword melebihi batas kewajaran.

7.      Gunakan fasilitas tag, untuk menambahkan judul lain pada postingan utama kita.

8.      Gunakan kategori yang beragam dalam satu postingan selama masih berhubungan dengan tulisan yang di buat.

9.      Daftarkan hasil karya “tulisan terbaik” kita pada social bookmarking, seperti blogcatalog.com, infogue.com, lintasberita.com, blog-indonesia.com dll. Karena dengan cara ini blog kita akan didatangi oleh banyak pengunjung dari seluruh dunia.

10.  Daftarkan blog anda pada mesin pencari yang anda inginkan seperti google, yahoo, bing dll (supaya mesin pencari lebih cepat mengenali blog kita dan langsung memprioritaskan nya)

11.  Persilakan orang lain untuk mengcopy isi dari blog kita selama dia mencantumkan sumbernya dari sumber aslinya, (jangan copy paste seenaknya) karena kita sebagai manusia biasa harus bisa menghargai hak kekayaan intelektual orang lain.

12.  Jangan membuat postingan yang sifatnya Hoax/bohong, menimbulkan kontroversi, menyinggung SARA, melanggar hukum, berbau pornografi, teroris dll. Karena semua nya ada akibatnya salah satunya ditutupnya blog/web kita atau yang lebih buruk lagi masuk penjara karena sekarang sudah ada Undang-Undangnya yang mengatur konten yang ada didunia maya (Waspadalah-waspadalah…!).

13.  Yang paling penting rajin-rajin lah ngeposting dan Berdoalah, Semoga blog kita bisa memberikan manfaat bagi orang banyak dan bukan Mudharat.