Bab 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha
3.1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki olehPemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
PT Aneka Tambang (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada
3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
3.2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori (depository intermediary). Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori (lembaga keuangan Non bank Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas Berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
3.3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
KERJASAMA
Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatankekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture :
- Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
-Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
- Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
- Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
Di Indonesia Joint Venture merupaka kerjasama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal
swasta.
Risiko ditanggng bersama-sama antara masing-masing partner melalui
perusahaan-perusahaan yang berlainan.
Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing , perusahaan perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT),terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut.
Sindikat
Merupaka kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
Bagian Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masingmasing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.
Kartel
Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel :
Untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka.
Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel)
Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
Kartel Produksi z Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga barang tersebut.
Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel) Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
Kartel Pembagian Laba atau Pool Adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka.
Kartel Harga (prijskartel) Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk inidapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.
Waralaba (Franchising)
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus.
Perjanjian ini melibatkan dua pihak :
Franchisor sebagai pemilik merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya.
Franchisee yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.
Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
Business format franchise adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
Product of trade franchise adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.
PENGGABUNGAN
Amalgamation
Adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Merger
Adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya :
Amalgamation :
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa
jarena sudah dilebur ke dalam badan usaha ABisnis
EKSPANSI
Holding Company sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi mempunyai kekuasaan apa-apa ; semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambilalihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://zulidamel.wordpress.com/2010/02/21/lembaga-keuangan/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar