Laman

Minggu, 06 Januari 2013

Organisasi Dan Manajemen Koperasi


Organisasi dan Manajemen

1.      Bentuk Organisasi

·         Menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
•         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
•         Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
•         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

·         Bentuk organisasi menurut Ropke

Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
•         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
•         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
•         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
•         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistemnya terdiri dari:
•         Anggota Koperasi
•         Badan usaha Koperasi
•         Organisasi Koperasi

·         Bentuk organisasi di Indonesia

Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :

•         Penetapan anggaran dasar
•         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
•         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
•         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
•         Pengesahan pertanggungjawaban
•         Pembagian SHU
•         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
•         Mengelola koperasi dan anggota
•         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
•         Menyelenggarakan rapat anggota
•         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
•         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
•         Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
•         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
•         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
•         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
•         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
•         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

2.      Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :

·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.      Pola Manajemen

Pola manajemennya terdiri dari :
1.      Rapat Anggota
2.      Pengawas
3.      Pengurus Pengelola

·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·         Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Referensi:

http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/

http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi

http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar