Laman

Selasa, 25 Juni 2013

Tips Memilih Online Shop

Dizaman yang semakin maju ini semua hal menjadi sangat cepat dan lebih praktis, seperti dari teknologi komunikasi dan banyak hal lain. dengan ada nya kemajuan teknologi saat ini membuat berkembangnya bisnis online yang lebih memudahkan masyarakat untuk berbelanja tanpa harus meluangkan banyak waktu dan tidak perlu datang kestorenya itu sendiri. 

Namun , dengan meningkatnya bisnis online ini membuat banyak juga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk berbuat curang demi mendapat keuntungan, nah buat kalian yang hobby belanja online dan males untuk berpergian nih liat deh beberapa tips supaya kalian nggak salah pilih toko-toko online, check it out !

1. Tentukan Toko Online
     Dengan meningkatnya toko online saat ini membuat kita bingung mana toko online yang aman dan terpercaya. sebaiknya kalian memilih toko online yang sudah dikenal oleh masyarakat banyak dan sudah di iklankan.

2. Periksa Keamanan Situs
     Keamanan situs toko online bisa kalian liat di alamat browsernya yang akan diawali dengan HTTPS, ini menandakan bahwa situs tersebut memiliki fasilitas SSL.

3. Baca Aturan yang Berlaku
    Sebelum berbelanja perhatikan dahulu aturan yang ada di toko online tersebut. Jika sebelumnya kalian diminta untuk mengisi data pribadi sebaiknya kalian batalkan untuk berbelanja disitus tersebut. Karena data pribadi akan sangat bahaya jika disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Periksa Statistik Situs
    Umumnya sebuah situs harus mempunyai Domain Age (minimal satu tahun), Google Page Rank (minimal Rank 1) dan Alexa Rank (dibawah satu juta).

5. Periksa Produk
    Buat kalian jangan tergoda dengan harga produk murah karena dikhawatirkan kualitas dari produk tersebut dibawah standar.sebaiknya membeli barang dengan harga standar yang ada dipasaran. 

6. Periksa Keamana PC anda
   Pastikan PC anda terpasang antivirus agar terjamin keamananya, jangan lupa di update juga antivirusnya.

7. Tentukan Cara Pembayaran
    Kalian dapat melakukan pemabayaran dengan transfer atau pun dengan pembayaran secara online.

8. Menyimpan Bukti Pembayaran
   Bukti pembayaran sebaiknya di simpan untuk berjaga-jaga jika diperlukan. 

9. Cek Barang ketika Sampai
   Setelah barang sampai dirumah sebaiknya dilalukan pengecekan, apakah barang tersebut barang yang sesuai seperti yang kita pesan atau tidak melihat apa kondisi barang masih barus atau terdapat kerusakan.

nah itu beberapa tips untuk kalian yang suka berbelanja online :) 

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas


Mengapa Korupsi Sulit Diberantas


Sebelum masuk ke pembahasan korupsi berikut adalah pengertian korupsi menurut berbagai resensi.

-          Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum.


-          Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.


-          Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.


-          Korupsi= Pencurian + Penggelapan

Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya korupsi.
1. Bagi perusahaan memang ada dana yang namanya “success fee”, “entertaintment fee” atau apalah istilah lain, yang di alokasikan untuk memuluskan jalannya proyek atau menggolkan proyek perusahaan, bagi perusahaan bukan lagi masalah besarnya cost, tetapi yang paling penting kepastian bahwa proyek dapat terlaksana. Sehingga bagi pelaku mikirnya begini, ini bukan uang rakyat kok, ini dari perusahaan, kita hanya menerima sedikit uang lelah atau uang terima kasih untuk suksesnya proyek ini.
2. Prosedur Birokrasi yang tidak jelas, tidak ada penetapan tarif. Contoh: Dalam pengajuan Ijin Usaha Pertambangan. Biasanya pengajuan lewat Departemen Pertambangan, kemudian ditanda-tangani oleh Bupati. Akibat tidak adanya tarif yang jelas, bukan rahasia umum lagi, Kepala Pertambangan dan Bupati bisa bermain disini, untuk tanda tangan satu IUP bisa mencapai 300 juta rupiah bahkan lebih, tergantung berapa luas area dan lokasi pertambangan. Ini uang besar, justru di birokrasi tingkat rendah contoh pembuatan SIM, KTP, penjualan tiket KA, sudah berjalan lebih baik.
3. Pelaku berkelompok, biasanya dalam satu departemen atau satu garis kepemimpinan semua mendapat bagian, sehingga bersikap saling melindungi.
4. Pelaku makin pintar. Tidak ada lagi sistem transfer, semua cash and carry, seminimal mungkin penggunaan alat komunikasi, jika terpaksa berkomunikasi, mereka menggunakan bahasa-bahasa rahasia.
5.Kurangnya kesadaran moral dan spiritual, pengetahuan moral dan agama hanya sebagai ilmu, bukan sebagai cinta pada Pencipta. Anehnya ketika sudah tertangkap, rata-rata menjadi makin santun, dan rajin ibadah.

Menurut Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Wizral Yanuar, ada beberapa hal yang membuat korupsi sulit dihilangkan di Indonesia.

       "Pertama, korupsi adalah kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat," ungkap Wizral dalam diskusi bertema Caleg dan Pencegahan Korupsi di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (20/3/2013).

       Wizral menjelaskan, korupsi merupakan rantai kejahatan yang panjang, akibatnya sulit untuk mencari alat bukti guna mengusut atau menuntaskan kasus korupsi. Selain itu, Locus dilicti (tempat dan lokasi kejadian) dalam kasus korupsi terkadang bersifat lintas negara. Apalagi, alat atau sarana kejahatan semakin canggih.

       "Di internet saja ada jasa membuka rekening dengan biaya Rp10 juta. Nanti namanya bisa dipalsukan. Dengan rekening-rekening ini bisa dilakukan pencucian uang. Saat ini Mabes Polri sedang mengusutnya," jelas Wizral.

        Selain itu, sulitnya memberantas korupsi juga disebabkan adanya persepsi dari masyarakat Indonesia dalam memandang korupsi. "Saat ini korupsi, dipandang sebagai kebiasaan," katanya.

        Wizral menambahkan, kasus korupsi di Indonesia sangat sulit untuk diungkap juga karena kasus korupsi itu terkadang melibatkan banyak pihak dan berbelit. "Korupsi di Indonesia ibarat gunung es, hanya kelihatan atasnya saja. Apa yang salah di republik ini? Semakin dibongkar korupsi ini semakin banyak," tegas Wizral.

        Dikatakan Wizral, korupsi dilakukan, karena adanya empat unsur, antara lain, niat untuk melakukan, kemampuan untuk melakukan, peluang atau kesempatan dan target yang cocok. PPATK, kata Wizral, tidak tinggal diam untuk mengusut kasus korupsi. Salah satu cara membongkar korupsi ialah strategifollow the money atau menelusuri harta kekayaan dari hasil kejahatan korupsi.
Berikut adalah 10 cara memberantas korupsi.

Pertama
, Presiden sebaiknya menegaskan proklamasi antikorupsi. Proklamasi demikian menjadi pondasi awal bagi seluruh gerakan antikorupsi.


Kedua, untuk menjadi baju hukum proklamasi antikorupsi, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemberantasan Korupsi. Presiden memang sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Percepatan Pemberantasan Korupsi. Bentuk hukum Inpres tersebut mengindikasikan bahwa korupsi masih dilihat sebagai kejahatan biasa. Seharusnya keluarbiasaan tidak memadai diwujudkan hanya dengan baju hukum Inpres. Hanya baju hukum Perpu yang pas untuk menegaskan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan cara-cara luar biasa pula. Alasan konstitusional pengeluaran Perpu adalah “kegentingan yang memaksa”. Maka dengan Perpu Antikorupsi, jelas meluncur pesan negara sudah dalam keadaan genting, darurat korupsi, dan karenanya upaya extra ordinary tidak mungkin ditunda untuk segera dilaksanakan. Mengenai “kegentingan yang memaksa” menurut putusan Mahkamah Konstitusi adalah subyektifitas presiden untuk menentukannya, yang obyektifitas politiknya dinilai oleh DPR. Maka, mengeluarkan Perpu Antikorupsi adalah sah sebagai kebijakan presiden.


Ketiga, di dalam perpu dapat ditegaskan fokus pemberantasan korupsi kepada dua reformasi: birokrasi dan peradilan. Reformasi birokrasi sudah dilakukan tetapi masih sangat lamban. Merombak pola pikir koruptif dari birokrasi yang sudah berpuluh tahun menjadi penggerak korupsi tentu tidak mudah. Namun, upaya pemberantasan korupsi tidka akan pernah berhasil tanpa melakukan reformasi birokrasi secara lebih akseleratif. Untuk itu, pembersihan korupsi dari birokrasi tingkat tinggi harus lebih dulu dilakukan untuk menjadi tauladan bagi birokrasi tingkat bawahnya. Demikian pula halnya dengan reformasi peradilan. Memberantas korupsi tanpa memerangi mafia peradilan adalah mimpi di siang bolong. Korupsi hanya bisa dijerakan dengan penegakan hukum yang efektif. Law enforcement yang efektif tidak akan terlaksana jika penegak hukum masih terkontaminasi judicial corruption. Maka reformasi peradilan harus dimaknai untuk menghabisi praktik nista mafia peradilan.


Keempat, konsentrasi pada reformasi birokrasi dan reformasi peradilan adalah wujud pemberantasan korupsi secara preventif dan represif. Cara preventif dilakukan melalui pembenahan birokrasi; sedangkan metode represif memerlukan aparat hukum yang tidka hanya mempunyai kapasitas keilmuan yang mumpuni, namun pula intergitas moralitas yang terjaga.


Kelima, untuk langkah represif penegakan hukum, strategi yang harus dilakukan adalah memadukan cara quick wins dan big fishes. Maksudnya selain mencari bukti-bukti tak terbantahkan (hard evidence), untuk menjamin ujung putusan adalah kemenangan cepat; pemberantasan harus fokus kepada koruptor kakap. Korupsi sudah menjamah seluruh ruas kehidupan. Maka prioritas harus dilakukan, dan korupsi by greed harus menjadi target prioritas, dibanding korupsi by need.


Keenam, sejalan dengan pemikiran memberantas korupsi di level kakap, yang melakukan korupsi karena keserakahan, bukan semata kebutuhan. Maka senjata perang melawan korupsi harus diarahkan kepada Istana, Cendana, Senjata dan Pengusaha Naga. Istana adalah ring satu kekuasaan masa kini; Cendana adalah ring satu kekuasaan masa lalu; Senjata adalah korupsi di lingkaran aparat keamanan dan pertahanan; serta pengusaha naga adalah korupsi oleh para mega pengusaha.


Ketujuh, pemberantasan korupsi di empat wilayah untouchable tersebut adalah memerangi korupsi di episentrum kekuasaannya. Hal tersebut penting karena sel kanker korupsi harus dipotong pada pusatnya, bukan pada jaringan cabang sel kankernya.


Kedelapan, pemberantasan korupsi harus dikuatkan jaringannya ke semua lini, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa. Perluasan jaringan tersebut urgen untuk menghadapi serangan balik (fights back) yang terus semakin gencar.


Kesembilan, semua langkah pemberantasan korupsi di atas membutuhkan kepemimpinan yang kuat (strong leadership). Tidak mungkin Istana, Cendana, Senjata dan pengusaha Naga dapat disentuh, tidak bisa episentrum korupsi di amputasi, tanpa tongkat komando diubah menjadi pisau bedah antikorupsi oleh pemimpin bangsa ini sendiri.


Kesepuluh, akhirnya, semua langkah tersebut harus diiringi dengan menumbuhkembangkan budaya zero tollerance to corruption.


Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar


Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar


Kali ini saya akan membahas mengenai kasus Bank Century.
Sejarah awal :
Bank Century (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.

Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%.

Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga (SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) seolah-olah memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Selama periode tahun 2005–2008, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5% bila sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/38/PB 1/2005, seharusnya Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia atas Bank Century diterbitkan pada 31 Oktober 2005.

kronologi kasus bank century

2003 – awal kasus bank century berawal dari tahun 2003 ketika bank CIC di ketahui mendapat masalah. masalah yang menimpa bank CIC diindikasikan dengan ditemukannya beberapa surat valuta asing yang mencapai 2 trilyun rupiah. valuta asing tersebut tidak mempunyai peringkat, berjangka panjang, bunga rendah, serta tidak mudah dijual. akhirnya bank indonesia memberikan saran merger gunga mengatasi masalah dalam bank tersebut.

2004 – sesuai dengan saran bank indonesia bank CIC pun melakukan merger dengan bank pikko serta bank danpac yang kemudian mengganti nama menjadi bank century. berbagai surat berharga valuta asing pun terus bercokoldalam neraca bankk century. pada dasarnya bank indonesia sudah menyarankan agar menjual valuta asing tersebut, tetapi pemegang saham menolak saran tersebut
pemegang saham lebih memilih menghasilkan sebuah perjanjian agar mengubah surat berharga valuta asing tersebut menjadi deposito di bank dresdner, swis. ternyata deposito yang ditanam di bank dresdner ternyata sulit di tagih.
2005 - pada tahun ini bank indonesia berhasil mendeteksi beberapa surat berharga valuta asing di bank century yang berjumlah sekitar 210 juta dollar amerika.

2008 - akhirnya pada tanggal 30 oktober dan 3 november 2008 ditemukan berbagai surat berharga valuta asingyang sudah jatuh tempo dan gagal bayar hingga mencapai angka 56 juta dollar amerika. sementara itu bank century mengalami kesulitan likuiditas. akhirnya, posisis bank century mengalami penurunan pada yanggal 31 oktober hingga 3,53 %.
kemudian pada tanggal 20 november 2008, bank indonesia memberikan surat kepada mentri keuangan yang berisikan bahwa bank century merupakan bank gagal yang dapat memberikan dampak sistemik.
oleh sebab itu BI menyarankan langkah penyelamatan melalui pihak LPS (lembaga penjamin simpanan). pada hari yang sama, KKSK (komisi kebijakan sektor keuangan) yang terdiri dari mentri keuangan dan LPS akhirnya memutuskan bahwa salah satu pemegang saham yaitu robert tantular serta 7 orang pemegang saham lain mengalami pencekalan.
akhirnya lps memutuskan untuk mencairkan dana sebesar 2,2 trilyun untuk mendongkrak CAR serta menyelamatkan tingkat kesehatan sebuah bank. setelah mendapatkan dana dari LPS bank century mulai mendapatkan tuntutan dari nasabah sebesar 1,38 trilyun rupiah. dan tidak salah lagi dana investor itu pun mengalir pada robert tantular. pada tanggal 31 desembeer bank century tercatat mengalami kerugian 7,8 trilyun rupiah sepanjang tahun 2008. pada tahun 2007 bank century memiliki aset seharga14,26 trilyun rupiah namun seiring dengan berjalannya waktu aset tersebut habis hingga menyisakan 5,86 trilyun rupiah.
2009 - untuk menmulihkan kesehatan bank century, LPS kembali menyuntikan dana sebesar 1,5 trilyun pada 3 februari 2009. sayangnya kasus tersebut tidak berhenti sampai disitu sehingga bank century terlepas dari pengawasan khusus bank indonesia.
pada tanggal 2 juli 2009, parlemen mulai melayangkan gugatan terkait dana penyelamatan bank century yang terlalu besar. kasus tersebut telah mengantarkan robert tantular dengantuntutan penjara 8 tahun penjara serta denda 50 milyar. sebelum di vonis pihak manajemen bank century menggugat robert sebesar 2,2 trilyun rupiah serta meminta pada dpr dan polri untuk mengejar harta robert tantular sebesar 19,25 milyar dollar amerika.
dan pada tanggal 10 november 2009 robert tantular di jatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda 50 milyar yang mana lebih ringan dari gugatan parlemen
Orang-orang yang terlibat dalam kasus Bank Century

1.      Sri Mulyani
Mentri Keuangan yang dianggap sebagai tokoh utama dibalik kasus penambahan dana Bank Century menjadi 6,7 triliyun.

2.      Para Petinggi Bank Indonesia
para petinggi BI semisal Miranda Gultom, Aulia Pohan, juga sang wapres Budiono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI.

3.      Robert Tantular
Sebenarnya tokoh yang satu ini sudah dimasukkan penjara akibat kejahatan perbankan yang dilakukannya. Tetapi, banyak orang yang menyangsikan bahwa sang pemilik Bank Century inilah yang menjadi aktor utama dari hilangnya dana bantuan BI pada Century. Apalagi saat ditanya pansus, Robert lebih mirip sebagai pesakitan daripada seorang pemilik bank.

4.      Budi Sampurna
Nama Budi Sampurna muncul karena diketahui mantan pemilik pabrik rokok Sampurna ini memiliki tabungan 18 juta dolar (walau ada sumber yang menyebutkan uang Budi lebih 1 trilyun…) di Bank Century. Banyak orang menduga sumber dari segala keputusan yang bersifat sistemik ini datang dari seorang Budi Sampurna. Dari bukunya Aditjondro ’Gurita Cikeas’ diketahui lagi bahwa Budi Sampurna termasuk salah seorang penyandang dana SBY pada pilpres lalu sehingga bisa saja Budi Sampurna minta pada sang jendral untuk cawe-cawe dalam menyelamatkan Bank Century yang notabene menyimpan duitnya yang cukup besar. Rumor lain menyebutkan bahwa Budi sempat mengancam BI agar menyelamatkan Bank Century. Kalau Century tidak diselamatkan maka Budi akan menarik seluruh uang yang disimpan dalam seluruh bank-bank yang ada di Indonesia dan akan mengalihkannya pada bank luar negeri. Dan kita tak tahu berapa uang yang dimiliki Budi, hingga bikin keder para petinggi BI, mengingat Budi Sampurna adalah seorang kaya raya mantan pemilik PR Sampurna yang besar….dan itulah yang dianggap banyak orang sebagai sesuatu yang sistemik…walau fakta ini dijamin tidak akan pernah diungkap pada media massa

5.      Antasari Azhar dan KPK
Merupakan ketua dari KPK yang ditangkap oleh polisi saat sedang berupaya menyelidiki kasus Bank Century. Menurut rumor yang beredar Antasari dijebak oleh orang-orang yang tidak ingin kasus Century tidak terbongkar.