Laman

Selasa, 25 Juni 2013

Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar


Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar


Kali ini saya akan membahas mengenai kasus Bank Century.
Sejarah awal :
Bank Century (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.

Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%.

Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga (SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) seolah-olah memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Selama periode tahun 2005–2008, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5% bila sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/38/PB 1/2005, seharusnya Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia atas Bank Century diterbitkan pada 31 Oktober 2005.

kronologi kasus bank century

2003 – awal kasus bank century berawal dari tahun 2003 ketika bank CIC di ketahui mendapat masalah. masalah yang menimpa bank CIC diindikasikan dengan ditemukannya beberapa surat valuta asing yang mencapai 2 trilyun rupiah. valuta asing tersebut tidak mempunyai peringkat, berjangka panjang, bunga rendah, serta tidak mudah dijual. akhirnya bank indonesia memberikan saran merger gunga mengatasi masalah dalam bank tersebut.

2004 – sesuai dengan saran bank indonesia bank CIC pun melakukan merger dengan bank pikko serta bank danpac yang kemudian mengganti nama menjadi bank century. berbagai surat berharga valuta asing pun terus bercokoldalam neraca bankk century. pada dasarnya bank indonesia sudah menyarankan agar menjual valuta asing tersebut, tetapi pemegang saham menolak saran tersebut
pemegang saham lebih memilih menghasilkan sebuah perjanjian agar mengubah surat berharga valuta asing tersebut menjadi deposito di bank dresdner, swis. ternyata deposito yang ditanam di bank dresdner ternyata sulit di tagih.
2005 - pada tahun ini bank indonesia berhasil mendeteksi beberapa surat berharga valuta asing di bank century yang berjumlah sekitar 210 juta dollar amerika.

2008 - akhirnya pada tanggal 30 oktober dan 3 november 2008 ditemukan berbagai surat berharga valuta asingyang sudah jatuh tempo dan gagal bayar hingga mencapai angka 56 juta dollar amerika. sementara itu bank century mengalami kesulitan likuiditas. akhirnya, posisis bank century mengalami penurunan pada yanggal 31 oktober hingga 3,53 %.
kemudian pada tanggal 20 november 2008, bank indonesia memberikan surat kepada mentri keuangan yang berisikan bahwa bank century merupakan bank gagal yang dapat memberikan dampak sistemik.
oleh sebab itu BI menyarankan langkah penyelamatan melalui pihak LPS (lembaga penjamin simpanan). pada hari yang sama, KKSK (komisi kebijakan sektor keuangan) yang terdiri dari mentri keuangan dan LPS akhirnya memutuskan bahwa salah satu pemegang saham yaitu robert tantular serta 7 orang pemegang saham lain mengalami pencekalan.
akhirnya lps memutuskan untuk mencairkan dana sebesar 2,2 trilyun untuk mendongkrak CAR serta menyelamatkan tingkat kesehatan sebuah bank. setelah mendapatkan dana dari LPS bank century mulai mendapatkan tuntutan dari nasabah sebesar 1,38 trilyun rupiah. dan tidak salah lagi dana investor itu pun mengalir pada robert tantular. pada tanggal 31 desembeer bank century tercatat mengalami kerugian 7,8 trilyun rupiah sepanjang tahun 2008. pada tahun 2007 bank century memiliki aset seharga14,26 trilyun rupiah namun seiring dengan berjalannya waktu aset tersebut habis hingga menyisakan 5,86 trilyun rupiah.
2009 - untuk menmulihkan kesehatan bank century, LPS kembali menyuntikan dana sebesar 1,5 trilyun pada 3 februari 2009. sayangnya kasus tersebut tidak berhenti sampai disitu sehingga bank century terlepas dari pengawasan khusus bank indonesia.
pada tanggal 2 juli 2009, parlemen mulai melayangkan gugatan terkait dana penyelamatan bank century yang terlalu besar. kasus tersebut telah mengantarkan robert tantular dengantuntutan penjara 8 tahun penjara serta denda 50 milyar. sebelum di vonis pihak manajemen bank century menggugat robert sebesar 2,2 trilyun rupiah serta meminta pada dpr dan polri untuk mengejar harta robert tantular sebesar 19,25 milyar dollar amerika.
dan pada tanggal 10 november 2009 robert tantular di jatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda 50 milyar yang mana lebih ringan dari gugatan parlemen
Orang-orang yang terlibat dalam kasus Bank Century

1.      Sri Mulyani
Mentri Keuangan yang dianggap sebagai tokoh utama dibalik kasus penambahan dana Bank Century menjadi 6,7 triliyun.

2.      Para Petinggi Bank Indonesia
para petinggi BI semisal Miranda Gultom, Aulia Pohan, juga sang wapres Budiono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI.

3.      Robert Tantular
Sebenarnya tokoh yang satu ini sudah dimasukkan penjara akibat kejahatan perbankan yang dilakukannya. Tetapi, banyak orang yang menyangsikan bahwa sang pemilik Bank Century inilah yang menjadi aktor utama dari hilangnya dana bantuan BI pada Century. Apalagi saat ditanya pansus, Robert lebih mirip sebagai pesakitan daripada seorang pemilik bank.

4.      Budi Sampurna
Nama Budi Sampurna muncul karena diketahui mantan pemilik pabrik rokok Sampurna ini memiliki tabungan 18 juta dolar (walau ada sumber yang menyebutkan uang Budi lebih 1 trilyun…) di Bank Century. Banyak orang menduga sumber dari segala keputusan yang bersifat sistemik ini datang dari seorang Budi Sampurna. Dari bukunya Aditjondro ’Gurita Cikeas’ diketahui lagi bahwa Budi Sampurna termasuk salah seorang penyandang dana SBY pada pilpres lalu sehingga bisa saja Budi Sampurna minta pada sang jendral untuk cawe-cawe dalam menyelamatkan Bank Century yang notabene menyimpan duitnya yang cukup besar. Rumor lain menyebutkan bahwa Budi sempat mengancam BI agar menyelamatkan Bank Century. Kalau Century tidak diselamatkan maka Budi akan menarik seluruh uang yang disimpan dalam seluruh bank-bank yang ada di Indonesia dan akan mengalihkannya pada bank luar negeri. Dan kita tak tahu berapa uang yang dimiliki Budi, hingga bikin keder para petinggi BI, mengingat Budi Sampurna adalah seorang kaya raya mantan pemilik PR Sampurna yang besar….dan itulah yang dianggap banyak orang sebagai sesuatu yang sistemik…walau fakta ini dijamin tidak akan pernah diungkap pada media massa

5.      Antasari Azhar dan KPK
Merupakan ketua dari KPK yang ditangkap oleh polisi saat sedang berupaya menyelidiki kasus Bank Century. Menurut rumor yang beredar Antasari dijebak oleh orang-orang yang tidak ingin kasus Century tidak terbongkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar