Mengapa
Kasus Bank Century Sulit Dibongkar
Kali
ini saya akan membahas mengenai kasus Bank Century.
Sejarah awal :
Bank Century (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC)
didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank
Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank
tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili
hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah
Rafat Ali Rizvi.
Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan
dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan
memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi
persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital
Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak
berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank
Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger,
memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta
mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital
Adequacy Ratio (CAR)) 8%.
Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah
berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur
Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004.
Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga (SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai
macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan
setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) seolah-olah memenuhi persyaratan
merger, termasuk hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham
dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda
penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut
tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya
dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli
2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank
Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan
disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank
Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi
dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No
32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger,
Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12
November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari
2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test)
sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November
2003.
Selama periode tahun 2005–2008, dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005,
diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital
Adequacy Ratio (CAR)) Bank
Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5%
bila sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak
Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/38/PB 1/2005, seharusnya Bank
Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak adanya Laporan Hasil
Pemeriksaan Bank Indonesia atas Bank Century diterbitkan pada 31 Oktober 2005.
kronologi kasus bank century
2003 – awal kasus bank century berawal dari tahun 2003 ketika
bank CIC di ketahui mendapat masalah. masalah yang menimpa bank CIC
diindikasikan dengan ditemukannya beberapa surat valuta asing yang mencapai 2
trilyun rupiah. valuta asing tersebut tidak mempunyai peringkat, berjangka
panjang, bunga rendah, serta tidak mudah dijual. akhirnya bank indonesia
memberikan saran merger gunga mengatasi masalah dalam bank tersebut.
2004 – sesuai dengan saran bank indonesia bank CIC pun
melakukan merger dengan bank pikko serta bank danpac yang kemudian mengganti
nama menjadi bank century. berbagai surat berharga valuta asing pun terus
bercokoldalam neraca bankk century. pada dasarnya bank indonesia sudah
menyarankan agar menjual valuta asing tersebut, tetapi pemegang saham menolak
saran tersebut
pemegang saham lebih memilih
menghasilkan sebuah perjanjian agar mengubah surat berharga valuta asing
tersebut menjadi deposito di bank dresdner, swis. ternyata deposito yang
ditanam di bank dresdner ternyata sulit di tagih.
2005 - pada tahun ini bank indonesia berhasil mendeteksi
beberapa surat berharga valuta asing di bank century yang berjumlah sekitar 210
juta dollar amerika.
2008 - akhirnya pada tanggal 30 oktober dan 3 november 2008
ditemukan berbagai surat berharga valuta asingyang sudah jatuh tempo dan gagal
bayar hingga mencapai angka 56 juta dollar amerika. sementara itu bank century
mengalami kesulitan likuiditas. akhirnya, posisis bank century mengalami
penurunan pada yanggal 31 oktober hingga 3,53 %.
kemudian pada tanggal 20 november 2008, bank indonesia
memberikan surat kepada mentri keuangan yang berisikan bahwa bank century
merupakan bank gagal yang dapat memberikan dampak sistemik.
oleh sebab itu BI menyarankan
langkah penyelamatan melalui pihak LPS (lembaga penjamin simpanan). pada hari
yang sama, KKSK (komisi kebijakan sektor keuangan) yang terdiri dari mentri
keuangan dan LPS akhirnya memutuskan bahwa salah satu pemegang saham yaitu
robert tantular serta 7 orang pemegang saham lain mengalami pencekalan.
akhirnya lps memutuskan untuk
mencairkan dana sebesar 2,2 trilyun untuk mendongkrak CAR serta menyelamatkan
tingkat kesehatan sebuah bank. setelah mendapatkan dana dari LPS bank century
mulai mendapatkan tuntutan dari nasabah sebesar 1,38 trilyun rupiah. dan tidak
salah lagi dana investor itu pun mengalir pada robert tantular. pada tanggal 31
desembeer bank century tercatat mengalami kerugian 7,8 trilyun rupiah sepanjang
tahun 2008. pada tahun 2007 bank century memiliki aset seharga14,26 trilyun
rupiah namun seiring dengan berjalannya waktu aset tersebut habis hingga
menyisakan 5,86 trilyun rupiah.
2009 - untuk menmulihkan kesehatan bank century, LPS kembali
menyuntikan dana sebesar 1,5 trilyun pada 3 februari 2009. sayangnya kasus
tersebut tidak berhenti sampai disitu sehingga bank century terlepas dari
pengawasan khusus bank indonesia.
pada tanggal 2 juli 2009,
parlemen mulai melayangkan gugatan terkait dana penyelamatan bank century yang
terlalu besar. kasus tersebut telah mengantarkan robert tantular dengantuntutan
penjara 8 tahun penjara serta denda 50 milyar. sebelum di vonis pihak manajemen
bank century menggugat robert sebesar 2,2 trilyun rupiah serta meminta pada dpr
dan polri untuk mengejar harta robert tantular sebesar 19,25 milyar dollar
amerika.
dan pada tanggal 10 november 2009
robert tantular di jatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda 50 milyar yang
mana lebih ringan dari gugatan parlemen
Orang-orang yang
terlibat dalam kasus Bank Century
1.
Sri Mulyani
Mentri Keuangan yang
dianggap sebagai tokoh utama dibalik kasus penambahan dana Bank Century menjadi
6,7 triliyun.
2. Para Petinggi Bank Indonesia
para petinggi BI semisal Miranda Gultom, Aulia Pohan, juga
sang wapres Budiono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI.
3. Robert Tantular
Sebenarnya tokoh yang satu ini sudah dimasukkan penjara
akibat kejahatan perbankan yang dilakukannya. Tetapi, banyak orang yang
menyangsikan bahwa sang pemilik Bank Century inilah yang menjadi aktor utama
dari hilangnya dana bantuan BI pada Century. Apalagi saat ditanya pansus,
Robert lebih mirip sebagai pesakitan daripada seorang pemilik bank.
4. Budi
Sampurna
Nama Budi Sampurna muncul karena diketahui mantan pemilik
pabrik rokok Sampurna ini memiliki tabungan 18 juta dolar (walau ada sumber
yang menyebutkan uang Budi lebih 1 trilyun…) di Bank Century. Banyak orang
menduga sumber dari segala keputusan yang bersifat sistemik ini datang dari
seorang Budi Sampurna. Dari bukunya Aditjondro ’Gurita Cikeas’ diketahui lagi
bahwa Budi Sampurna termasuk salah seorang penyandang dana SBY pada pilpres
lalu sehingga bisa saja Budi Sampurna minta pada sang jendral untuk cawe-cawe
dalam menyelamatkan Bank Century yang notabene menyimpan duitnya yang cukup
besar. Rumor lain menyebutkan bahwa Budi sempat mengancam BI agar menyelamatkan
Bank Century. Kalau Century tidak diselamatkan maka Budi akan menarik seluruh
uang yang disimpan dalam seluruh bank-bank yang ada di Indonesia dan akan
mengalihkannya pada bank luar negeri. Dan kita tak tahu berapa uang yang
dimiliki Budi, hingga bikin keder para petinggi BI, mengingat Budi Sampurna
adalah seorang kaya raya mantan pemilik PR Sampurna yang besar….dan itulah yang
dianggap banyak orang sebagai sesuatu yang sistemik…walau fakta ini dijamin
tidak akan pernah diungkap pada media massa
5. Antasari
Azhar dan KPK
Merupakan ketua dari KPK yang ditangkap oleh polisi saat
sedang berupaya menyelidiki kasus Bank Century. Menurut rumor yang beredar
Antasari dijebak oleh orang-orang yang tidak ingin kasus Century tidak
terbongkar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar