ABORSI
Aborsi, telah ada dalam sejarah kehidupan manusia sejak
beberapa millennium yang lalu. Suku zaman purba harus berpindah tempat secara
cepat dan wanita-wanita yang tengah hamil dapat memperlambat perjalanan mereka.
Dengan melakukan siksaan pada bagian abdomen wanita dan kemudian di teruskan
dengan mengendarai kuda secara cepat dan berlebihan dapat mengakibatkan janin
lahir secara premature. Bayi ini biasanya kemudian di bunuh atau di tinggalkan
begitu saja, bahkan beberapa ibu juga ikut kesakitan hingga menghadapi kematian
karena proses kelahiran ini. Saat ini aborsi jauh lebih aman bagi para wanita
tapi tetap mengakibatkan kematian bagi si bayi.
Metode aborsi modern mulai muncul pada abad ke
19. Pada tahun 1859, American medical Association secara diam-diam mengeluarkan
sebuah resolusi yang berbunyi “ melakukan aborsi, pada setiap tahap pembuahan
dapat diterima apabila di perlukan untuk menyelamatkan kehidupan si ibu ataupun
si anak.” Aborsi terus dilakukan dengan beberapa istilah yang berbeda, dan pada
tahun 1900 sekitar 1 dari 6 wanita amerika yang hamil diperkirakan pernah
melakukan aborsi (Source:Mother Earth by Emma Goldman, 1911). Bagaimanapun juga
di bawah tekanan para pemimpin masyarakat aborsi menjadi tidak dapat di terima
dan hukum menjadi kasar melawan praktik aborsi. Di beberapa wilayah di dunia,
seperti di kekaisaran china, aborsi terus di lakukan dan secara luas di kenal
oleh masyarakat, begitu pula di wilayah ini pembunuhan terhadap bayi terus
berlangsung.
Hingga pertengahan abad ke 20 tidak ada yang secara
serius menentang bahwa bayi yang belum lahir dapat di anggap sebagai anak.
Sebuah kelompok seperti National Abortion and Reproductive Rights Action League
di Amerika mengatakan bahwa bayi yang belum lahir tidak bias di anggap hidup.
Hal inilah yang kemudian meningkatkan jumlah praktik aborsi illegal di akhir
tahun 1960-an. NARAL mengatakan bahwa aborsi tidak menyakiti si janin, dan
dengan melegalkan aborsi maka angka kekerasan terhadap anak, aborsi illegal dan
kehamilan remaja dapat menurun secara tajam.
Pada tahun 1973 Supreme Court mengeluarkan
keputusan Roe vs. Wade, melawan hukum anti-aborsi di seluruh amerika serikat.
Beberapa yang lainnya kemudian mengikuti, mendesak, mengembangkan dan
menyeimbangkan hak-hak unuk hidup dan atau untuk memilih. Banyak Negara yang
melewati berbagai proses hokum untuk tetap melindungi kehidupan anak yang belum
lahir, namun walaubagaimanapun aborsi tetap legal. Sejak di legalkan, justru
tindak kekerasan terhadap anak, aborsi illegal dan kehamilan remaja malah makin
meningkat.
Issu aborsi internasional yang terjadi adalah
di china. Tingkat aborsi anak-anak wanita sangat tinggi. Dan sebagaimana trend
sejarah sebelumnya, hal ini menandakan tingginya tingkat pembunuhan bayi yang
sudah lahir.
Issue lainnya adalah mengenai Partial Birth Abortions, yaitu suatutelah terminology aborsi dimana bayi tersebut di lahirkan terlebih dahulu baru kemudian di bunuh. Beberapa Negara telah melarang Partial Birth Abortions dan beberapa di antaranya telah di gulingkan oleh pengadilan. Hokum nasional mengenai pelarangan terhadap telah di keluarkan oleh kongres dan di veto oleh presiden Clinton pada beberapa kesempatan.
Induced abortion dapat di telaah hingga ke zaman purba dahulu. Ada bukti yang menguatkan bahwa dalam sejarah kehamilan banyak di akhiri melalui beberapa metode termasuk dengan meminum bahan-bahan herba yang dapat menggugurkan kandungan, menggunakan bahan tajam, melakukan tekanan dan pemijatan pada bagian abdomen dan teknik-teknik lainnya.
Sumpah hipokrates, pernyataan utama pada etika medis untuk dokter atau tabib pada masa hipokrates pada zaman yunani kuno, melarang tabib untuk menolong atau membantu melakukan aborsi dengan memasukan alat yang dapat mencegah kehamilan. Soranus, seorang tabib yunani pada abad ke 2 menyebutkan dalam satu hasil karyanya, Gynaecology bahwa beberapa wanita yang mengharapkan untuk dapat mencegah atau menggagalkan kehamilannya harus aktif mengikuti latihan olahraga, berjungkir balik dengan enerjik.
Issue lainnya adalah mengenai Partial Birth Abortions, yaitu suatutelah terminology aborsi dimana bayi tersebut di lahirkan terlebih dahulu baru kemudian di bunuh. Beberapa Negara telah melarang Partial Birth Abortions dan beberapa di antaranya telah di gulingkan oleh pengadilan. Hokum nasional mengenai pelarangan terhadap telah di keluarkan oleh kongres dan di veto oleh presiden Clinton pada beberapa kesempatan.
Induced abortion dapat di telaah hingga ke zaman purba dahulu. Ada bukti yang menguatkan bahwa dalam sejarah kehamilan banyak di akhiri melalui beberapa metode termasuk dengan meminum bahan-bahan herba yang dapat menggugurkan kandungan, menggunakan bahan tajam, melakukan tekanan dan pemijatan pada bagian abdomen dan teknik-teknik lainnya.
Sumpah hipokrates, pernyataan utama pada etika medis untuk dokter atau tabib pada masa hipokrates pada zaman yunani kuno, melarang tabib untuk menolong atau membantu melakukan aborsi dengan memasukan alat yang dapat mencegah kehamilan. Soranus, seorang tabib yunani pada abad ke 2 menyebutkan dalam satu hasil karyanya, Gynaecology bahwa beberapa wanita yang mengharapkan untuk dapat mencegah atau menggagalkan kehamilannya harus aktif mengikuti latihan olahraga, berjungkir balik dengan enerjik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar